MAKASSAR -- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dan mencoba melakukan pengedaran di wilayah Makassar. 

Hal ini disampaikan Kasubdit II Polda Sulsel, AKBP Mohammad Fajri Mustafa, S.sos., M.H dalam jumpa pers, Rabu (29/5). 

Menurut Muhammad Fajri Mustafa, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, tim Opsnal Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba yang berinisial R (36) tahun di Makassar yang berjenis kelamin perempuan. 

Diketahui berdasarkan KTP, tersangka R beralamat di jalan Sungai Bolong kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara. 

"Adapun barang bukti ditemukan di jalan Tentara Pelajar, Malimongan Kecamatan Wajo kota Makassar," jelas AKBP Fajri. 

"Barang bukti tersebut didapat dalam kantong kresek sebanyak empat saset yang berukuran besar yang diperkirakan dalam satu saset sekitar 50 gram, sehingga semuanya sebanyak 200 gram", lanjutnya. 

Berdasarkan keterangan BAP, tersangka R diperoleh dari seorang bandar yang mengiming-imingi R beserta suaminya sebesar Rp.20 juta jika narkoba itu berhasil masuk ke Makassar. 

"Dari pengakuan tersangka, pemilik narkoba tersebut lelaki yang berinisial R dan berdomisili di Nunukan dan memasok narkoba dari Malaysia," lanjutnya. 

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat dengan ancaman pidana minimal 6 tahun Maksimal 20 tahun penjara. (hen)